Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait