MERANGIN,iNews.id - Mama muda berinisial SY (30) warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap Polisi usai tipu juragan Beras sampai 7 ton. Akibat ulah pelaku, korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp360 juta.
Penangkapan SY berdasarkan laporan korban yakni S (51) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Modus yang dilakukan pelaku yakni menghubungi korban memesan beras sebanyak 7 ton . Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima, pelaku tak kunjung membayar beras tersebut.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Rezi Darwis menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana. Pelaku langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait