PELALAWAN, iNews.id - Polres Pelalawan, Riau menahan bidan desa berinisial EV. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan selama hampir empat bulan terkait dugaan malapraktik sunat yang menimpa bocah sekolah dasar (SD).
Peristiwa ini menyebabkan alat kelamin korban, yang masih berusia 10 tahun, terpotong hampir separuh. Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga korban pada Juli 2025 dan akhirnya berujung pada penahanan tersangka pada Senin (24/11/2025).
Awalnya proses sunat berjalan normal, namun lima hari kemudian Ahmad merasakan sakit luar biasa setiap kali buang air kecil. Ketika perban dibuka, keluarga mendapati ujung alat kelamin anak itu sudah tidak ada.
"Setelah terpotong dia (korban) tidak sadar sepertinya tapi setelah habis biusnya dia menangis," ujar nenek korban, Kusaimah, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya, sang bidan hanya mengatakan bahwa bagian tersebut akan tumbuh kembali, sehingga keluarga sempat merasa tenang. Namun rasa sakit yang dialami Ahmad tidak kunjung hilang.
Setelah lebih dari sebulan, Kusaimah membawanya ke rumah sakit di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan diketahui hampir separuh alat kelamin Ahmad terpotong.
"Tahunya terpotong banyak setelah dibuka perban setelah 30 hari disunat. Dibawa ke Rumah Sakit Santa Maria, baru tahu kepotongnya itu banyak," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait