Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

PEKANBARU, iNews.id- Pemerintah akan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Sanksi yang diberikan bisa sampai pembubaran korporasi atau perusahaan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021). Korporasi yang terbukti sebagai pelaku akan dibubarkan meski tanpa prosedur di pengadilan.

"Ada yang tanya, Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini sama dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu. Sanksi administrasi tanpa melalui prosedur pengadilan.

"Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan," ujarnya. 

Mahfud menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Dalam pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke pengadilan, sedangkan hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan lebih dulu. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata Mahfud Md.


Editor : Ibnu Hariyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network