Dari pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat sebelumnya. Polisi menduga aksi pembacokan dipicu perasaan dendam atau sakit hati.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," kata Kombes Pandra Zahwani Arsyad.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya. Pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Rektor UIN Suska Riau Haris Simare-mare memastikan korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pihak kampus menyatakan komitmen membiayai pengobatan dan pendampingan psikologis korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait