Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku DS. Saat diperiksa, dia dalam pengaruh alkohol dan mendapati salah satu saudaranya menjadi korban pengeroyokan dalam keributan di acara organ tunggal.
"Jadi DS dendam melihat saudaranya dikeroyok saat keributan di acara organ tunggal. Dia menarik saudaranya lalu langsung mengambil golok yang dipersiapkan dengan memutar-mutar hingga melukai tiga orang," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku DS dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan dan atau tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait