Berdasarkan laporan dari keluarga korban Marthen Leba Doko, tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan keberhasilan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerja sama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku ditangkap.
“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, kami langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu tiga hari pelaku sudah harus ditangkap dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras,” kata mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait