BANJARMASIN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap Salahudin (46) karena diduga membunuh istrinya, Endang Mulia Hayat (42).
Peristiwa yang terjadi Sabtu (7/3/2020) malam itu sontak menggegerkan warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pangambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timuryono mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa di mapolsek.
Dia mengatakan, penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (7/3) malam, sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Simpang Bebagi No. 40 RT06 RW02 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim terus mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke tempat kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Setelah itu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban disaksikan oleh anaknya, di mana pelaku memukuli dan menyiram korban dengan air galon, pigura, raket badminton.
Tidak berapa lama korban duduk bersujud sambil memegang dada dan pelaku meninggalkan korban, tetangga sekitar pun berdatangan dan membantu korban untuk dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapat perawatan.
Warga pun menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur dan langsung datang ke tempat kejadian perkara.
Saat mendapat perawatan medis, tidak berapa lama tim medis RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Kami langsung mencari pelaku dan tidak berapa lama Unit Buser berhasil menangkapnya," kata Timuryono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Salahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait