Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso saat gelar perkara kasus pencabulan anak oleh Ketua KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan selatan (Kalsel), berinisial GM ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan asusila pencabulan anak di toilet sebuah hotel di Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, tersangka GM ditahan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, GM ditetapkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai tersangka dan pada pemanggilan ketiga, Kamis (30/1/2020) ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.

Menurut Kapolres, tersangka GM dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," ujar Kapolres.

Dia mengatakan, hasil penyelidikan polisi, tersangka GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru di mana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," ucap Kapolres.

Atas kejadian di toilet hotel itu juga, penyidik menyita barang bukti baju yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler dan flashdisc untuk dijadikan barang bukti pada proses persidangan nanti.

Menurut Kapolres, saat proses penyelidikan kasus tersebut sebanyak tujuh saksi diperiksa termasuk meminta keterangan dari saksi ahli yang menguatkan terbuktinya tindak pidana sehingga kasusnya dilanjutkan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network