Pelaku jjaran kebencian di Facebook ditahan.

Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan RV terhadap kliennya memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3. Ujaran kebencian yang dilontarkan RV saat itu bukan cuma memicu kemarahan kliennya, tapi juga teman-temannya.

Saat RV tampil live di Facebook itu terkait Pilkada Balikpapan. Di situlah terjadi perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.

"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network