Akibat perbuatannya, ATM disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kendati sudah diamankan polisi, raut wajah ATM tersebut tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan. Bahkan saat ditanyai Kapolres Kobar terkait aksinya, dia hanya senyum-senyum. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait