Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat rilis kasus KDRT anak aniaya ibu kandung. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Akibat perbuatannya, ATM disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kendati sudah diamankan polisi, raut wajah ATM tersebut tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan. Bahkan saat ditanyai Kapolres Kobar terkait aksinya, dia hanya senyum-senyum. (Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network