Menurutnya, pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional. Namun, kata dia ketika mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.
"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," katanya.
Dia menyampaikan, untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam.
Saat ini, lanjut dia sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Jadi saya tegaskan kembali bahwa saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait