“Sementara belum dilakukan penahanan karena para tersangka kooperatif dan ada permohonan dari kuasa hukum,” ujarnya.
Namun demikian, seluruh tersangka kasus ledakan kapal MT Federal II Batam diwajibkan melapor secara berkala dan dilarang meninggalkan Kota Batam. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, ledakan kapal MT Federal II Batam terjadi pada Rabu (15/10/2025) di kawasan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait