SIAK, iNews.id - Pengemudi Toyota Land Cruiser yang menabrak tiga sepeda motor berisi rombongan pelajar di Kabupaten Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi saat para siswa pulang sekolah itu menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun dan menyebabkan empat orang lainnya luka-luka.
Pengemudi berinisial DK (49) yang diketahui merupakan ketua ormas si Siak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis kondisi di lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dikutip dari iNews Pekanbaru, Minggu (1/11/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait