Polisi menemukan potongan tubuh manusia yang disimpan di dalam lemari pendingin (freezer) selama 15 bulan. (Foto: Humas Polresta Tangerang).

TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial MR (24) ditangkap polisi atas tindakan keji membunuh dan memutilasi sepupunya, JR (50), di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Lebih mengerikan lagi, potongan tubuh korban disimpan di dalam lemari pendingin (freezer) selama 15 bulan.

Kronologi kasus ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara hendak menangkap korban atas kasus penipuan pada Kamis, 3 Maret 2025. Saat tiba di rumah korban di Villa Regensi 2, polisi hanya menemukan pelaku di dalam rumah. 

Kecurigaan muncul saat polisi menemukan freezer yang terikat rantai di dapur. Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan tubuh manusia dalam kantong plastik yang ternyata jasad korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada 23 Desember 2023. 

Motifnya, kata dia sakit hati pelaku karena sering diperlakukan kasar oleh korban sejak kecil. Puncak kemarahan terjadi saat korban meminta pelaku mencari mobil temannya yang dibawa kabur. Karena gagal, korban marah dan berlaku kasar.

Dalam kondisi dikuasai dendam, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di leher dan dada kiri setelah korban mandi. 

Setelah tewas, tubuh korban dimutilasi menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi dan disimpan di kamar mandi selama lima hari. Organ dalam dan pisau dibuang ke sungai di Kecamatan Pasar Kemis.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network