Polres Siak saat ekspos kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA. (Foto: iNews/Banda Haruddin Tanjung)

Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi. Setelah dibongkar dan mengetahui identitas korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama kemudian, pelaku SAS ditangkap.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network