Dia menjelaskan, tiga paket sabu dibalut dengan uang kertas pecahan Rp1000.000 diletakkan di dalam ransel.
Sementara, sambungnya, enam paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah yang diletakkan diatas pintu kamar rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Dia (pelaku) mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” katanya, Jumat (10/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait