Mendapat informasi tersebut, sambungnya, petugas langsung melakukan lidik, hingga Udin berhasil ditangkap.
"Kemudian tim melakukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” katanya, Selasa (24/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Setelah dilakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat 1,05 gram, satu unit handphone merek Oppo, dua plastik bekas sabu, tiga sendok sabu.
Kemudian, dua unit mancis, satu unit gunting, satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu, satu KTP dan uang tunai Rp900.000.
Kepada polisi, pelaku mengatakan mendapat barang haram tersebur dari RIK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya tersangka BN alias Udin dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait