Polisi berhasil menangkap pasutri di Jambi yang edarkan sabu merah.(Foto: Azhari Sultan/iNews)

Dia mengatakan, di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.

"Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," jelasnya.

Dua orang pelaku ini, sambungnya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari keterangannya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi.  

"Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduapelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

"Pasutri ini terancam hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network