Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel sepanjang 150 meter dan sejumlah gunting, dan empat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku melancarkan aksinya.
Dari pengakuan para pelaku, rencananya kabel hasil curian tersebut akan dijual ke Kabupaten Mamuju dengan harga Rp20.000 per kilogram.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait