Polisi berhasil menangkap empat pemuda yang mencuri kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Foto: Frendy Christian/iNews)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel sepanjang 150 meter dan sejumlah gunting, dan empat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku melancarkan aksinya.

Dari pengakuan para pelaku, rencananya kabel hasil curian tersebut akan dijual ke Kabupaten Mamuju dengan harga Rp20.000 per kilogram.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network