Polisi saat mengamankan salah satu pengedar sabu di Jambi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sabu di Jambi, ketiga pelaku yakni MR (35), RN (29) dan MZ (34). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jembatan Gentala Arasy Ancol, dan di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menceritakan kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut.

Niko menceritakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan keduanya. 

"Kami lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kami lakukan penggeledahan polisi temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya.

Saat diinterogasi, RN mengaku bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network