Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap ayah kandung korban.
Kasus adops ilegal atau transaksi anak yang melibatkan Orang Rimba di wilayah Jambi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa pernah menimpa seorang anak bernama Bilqis yang ditemukan bersama kelompok Orang Rimba di Kabupaten Merangin, Jambi, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya di Makassar pada akhir tahun 2025 lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait