BANGKA TENGAH, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangka Tengah. Hasilnya, kedua bakal paslon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Kedua bakal paslon peserta Pilkada Bangka Tengah tersebut, yakni Ibnu Saleh-Herri Erfian dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo KPU Bangka Tengah telah menyerahkan hasil verifikasi faktual ini secara resmi kepada perwakilan dari masing-masing bakal paslon, Senin (14/9/2020).
“Hari ini, kami menyerahkan hasil dokumen persyaratan calon peserta Pilkada Kabupaten Bangka Tengah yang telah memenuhi syarat. Ada dua bacalon, yakni Bacalon Beriman atau Ibnu Saleh dan Heri Erfian dan Bacalon Berdikari atau Didit Srigusjaya dan Korari Suwondo," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi.
Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan kedua bakal paslon kepala daerah itu juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah dan jajarannya. Jika memang nantinya masih ada bakal paslon yang membutuhkan perbaikan dokumen persyaratan, maka KPU akan memberikan waktu.
“Seandainya masih ada perbaikan dokumen, maka kami masih memberikan waktu perbaikan, mulai hari ini (Senin) sampai tanggal 16 September 2020 mendatang,” katanya.
Adapun dokumen yang diverifikasi KPU Bangka Tengah, yakni dokumen berupa ijazah pendidikan masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati. Kemudian, surat dari pengadilan, laporan kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dokumen pelengkap lainnya.
“Dari hasil verifikasi ini, seluruh dokumen bacalon lengkap, asli dan tidak ada pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait