Menurutnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah melakukan verifikasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk mengklarifikasi ke masing-masing partai.
"Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik," tandasnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait