JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti praktik rangkap jabatan oleh para penyelenggara negara dengan melakukan kajian. Tujuan dari kajian ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dari pejabat publik yang merangkap posisi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menjelaskan bahwa kajian tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu melarang wakil menteri menduduki jabatan lain sebagai pejabat negara, komisaris di BUMN atau perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN atau APBD. Menurut Aminudin, konflik kepentingan sering menjadi titik awal terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ucap Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
KPK menilai bahwa putusan MK tersebut dapat memperkecil peluang terjadinya konflik kepentingan. Dengan begitu, pejabat publik diharapkan bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya secara optimal.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” katanya.
Kajian bertajuk, Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia ini telah dimulai sejak Juni hingga Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik rangkap jabatan dan faktor-faktor pemicunya, mulai dari kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja, kompensasi, hingga efektivitas pengawasan.
Kajian juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan eksekutif ASN, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga non-kementerian di tingkat pusat.
Narasumber yang dilibatkan termasuk pakar etika pemerintahan dan integritas publik, ahli antikorupsi dan kelembagaan pengawasan, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.
Dari kajian tersebut, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain:
1. Mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara tegas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta peraturan lain yang relevan.
3. Mengusulkan reformasi sistem penggajian pejabat publik melalui skema gaji tunggal (single salary) untuk menghindari penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Membentuk Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjamin transparansi dan memperbaiki sistem pensiun.
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD agar dapat diterapkan secara konsisten oleh Inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) di BUMN.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait