MUNA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dan kantor Bappeda Muna, Rabu (12/7/2023). Sejumlah dokumen disita dari dua lokasi tersebut.
Ini adalah penggeledahan kedua yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Muna. Pada Selasa (11/7/2023) kemarin, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Muna dan rumah kontraktor PT MPS, La Ode Gomberto.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp210 miliar.
"Penggeledahan ini berkenaan status saya sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021," kata La Ode Gomberto dalam keterangan pers.
Dia menegaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya tidak ada kaitannya dengan jabatan dia sebagai Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Muna.
"Ini murni pribadi saya dan tidak ada kaitan dengan partai," katanya.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Bupati Muna La Ode M Rusman Emba.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait