JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama setara eselon II. Kriteria pelamar mencakup status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa menyampaikan, posisi yang tersedia meliputi, Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
"Jabatan-jabatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK, yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Dia menjelaskan, seleksi ini bertujuan untuk menjaring ASN yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen tinggi untuk menduduki jabatan strategis di KPK.
Pelaksanaan seleksi terbuka dijadwalkan dimulai pada 20 Oktober 2025. Sementara itu, hasil seleksi berupa pengumuman peserta terbaik direncanakan diumumkan pada akhir Desember 2025.
Selain itu, pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1 dengan syarat khusus S1 Ilmu Hukum untuk posisi Kepala Biro Hukum, pengalaman kerja relevan minimal lima tahun serta berpangkat minimal pembina tingkat I (IV/b).
"Para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait