MUKOMUKO, iNews.id - Kepala Dinas Pertanian Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial HP, ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) setempat. HP sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator pada tahun 2019 hingga 2020 di dinas tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, HP sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah pemeriksaan terakhir, HP langsung ditahan.
"Kami sudah melakukan penahanan terhitung tanggal 26 Agustus berlaku selama 20 hari hingga 14 September 2020," kata Iptu Teguh Ari Aji di Mukomuko, Kamis (27/8/2020).
Teguh mengatakan, HP diduga terkait dengan perkara dugaan penggunaan barang milik negara berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis eksavator PC 208 Merek Komatsu PC Tahun 2019-2020.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp83 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat ini berasal dari pengelolaan alat tersebut yang menghasilkan uang. Uang tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka," katanya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, pihaknya masih melakukan proses pengecekan dan pendalaman perkara ini.
"Tentunya ini masih dalam prosedur pemeriksaan ke depan. Rencana ke depan, paling dekat hari Senin, kami laksanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.
Dia berharap, tidak ada lagi kekurangan dalam berkas tersebut sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait