PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka korupsi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kepulauan Meranti. Kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mereka adalah Dharma Arifiandi (DA), mantan GM Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan Dupli Juliardi (DJ) yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita mendapat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (18/7/2023).
Bambang mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Riau, kedua tersangka menggunakan rompi oranye dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan.
Proyek JSR yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau hingga kini terbengkalai. Dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan jembatan merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan pembangunan jembatan baru 17 persen hingga berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014.
Saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp447 miliar. Sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui ada kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait