Mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Tiga, Bengkulu, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah karena diduga korupsi dana desa Rp268 juta. (Foto: Antara/Ist)

 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah, kata dia, uang hasil korupsi digunakan tersangka SA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk melakukan penggandaan uang di Provinsi Lampung.

Saat ini tersangka SA sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bengkulu Tengah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network