Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah, kata dia, uang hasil korupsi digunakan tersangka SA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk melakukan penggandaan uang di Provinsi Lampung.
Saat ini tersangka SA sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bengkulu Tengah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Editor : Candra Setia Budi
korupsi dana desa Rp268 juta mantan kades di bengkulu ditangkap kades korupsi kades korupsi dana desa
Artikel Terkait