BENGKULU, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BH di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 senilai Rp300 juta lebih.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heri Antoni mengatakan, dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306.784.809. Di mana besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
"Oknum kades berinisial BH diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, sebesar Rp306.784.809," kata Heri, Selasa (2/2/2021).
Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli fisik kerugian negaranya mencapai Rp306.784.809. Lalu, terdapat kekurangan fisik dalam pembangunan Jalan Telpot sebesar Rp221.537.500. Kemudian, kekurangan volume siring pasang sebesar Rp34.560.400. Selanjutnya, pajak yang sudah dipungut belum disetor ke kas negara senilai Rp60.249.481,59.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait