Ilustrasi, Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Desa Sukamenak, Kabupaten Serang, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang. (Foto: iNews).

PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas pelaksanaan proyek tersebut. Modus penyimpangan ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Kasus bermula dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan Rp100 juta untuk setiap desa penerima bantuan JUT. Namun dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum aparat desa.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network