KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Jenazah korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dipulangkan kembali dari tempat permakaman di Tapin Bini, Kabupaten Lamandau menuju Pangkalan Bun. Pihak Polisi Militer (PM) TNI AD meminta korban untuk diautopsi sebagai barang bukti di persidangan militer.
“Ini kita tidak boleh memakamkan harus diautopsi dulu, untuk bukti yang lebih kuat. Ini permintaan pihak polisi militer (PM) supaya segera diautopsi jenazahnya dan kembali diberangkatke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Kakak kandung korban, Muhadi saat dihubungi MNC Media melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021)
Sebelumnya pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah MA diberangkatkan dari RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menuju Tapin Bini, Kabupaten Lamandau. Jenazah tiba di Tapin Bini pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pagi tadi mau kita makamkan di desa kelahiran adik saya. Tapi karena pihak PM melarang akhirnya tidak jadi dan sebentar lagi akan kembali diberangkatkan ke Pangkalan Bun,” ujar Muhadi.
Sebelumnya, seorang oknum TNI berinisial Kopda AE (33) yang bertugas di Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menganiaya seorang warga hingga luka berat dan akhirnya tewas di rumah sakit.
Penyebabnya diduga lantaran keponakan perempuan Kopda AE berinisial JN diduga diperkosa pelaku MA (20) warga Jalan Kumpai Batu Atas RT 04 Kecamatan Arut Selatan (Arsel) beberapa hari lalu. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
“Jadi kejadian pemukulannya kemarin, Sabtu, 20 Maret 2021. Kemudian tadi pagi dibawa ke rumah sakit, karena mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat di RS korban meninggal dunia,” ujar Komandan Kodim 1014 Pangkalan Bun, Letkol Arh Drajad Tri Putro kepada awak media di kamar jenazah RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu (21/3/2021).
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah di proses oleh PM dan akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman.
"Untuk sementara oknum satu orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," kata Dandim.
Sebagai tanggung jawab terhadap korbam, Dandim akan memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau hari ini.
"Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait