Petugas PT Jasa Raharja turut membantu mengidentifikasi korban kecelakaan KMP Cantika Express 77 yang tengah dirawat di rumah sakit. (ANTARA/PT Jasa Raharja)

Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network