Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.
Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait