Bakal calon bupati Muna Barat Laode M Rajiun saat mendaftar ke KPU Muna. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun ditegur Mendagri Tito Karnavian karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU. Belakangan, bakal calon bupati (bacabup) petahana itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui tanggal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes bakal calon petahana tersebut.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020. Teguran dilancarkan  sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.

Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid 19 dengan hasil PCR test positif Covid 19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.

Dirjen Otda Kemendagri,  Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut mengatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat.

"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius.

Dia mengatakan, peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

Penerapa protokol kesehatan di Pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin. Masyarakat memahami pentingya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network