Polisi Sumba Barat Daya saat menggelar rilis kasus pencabulan dengan pelaku konten kreator berinisial YURP. (Foto: iNews TTU)

“Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” kata AKP Bernardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti. Polisi juga akan melakukan evaluasi terhadap dampak psikologis korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network