Ilustrasi penangkapan perampok. (Foto dok iNews)

Sebelum beraksi, komplotan ini melakukan persiapan matang dengan melakukan survey rumah yang akan dirampok.

Sejumlah barang bukti dari komplotan ini telah disita, yakni senjata tajam dan jam tangan mewah diduga hasil rampasan.

"Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun penjara," tutur Subandi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network