Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menunjukkan para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers penangkapan komplotan penjual surat rapid test palsu di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020). Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama petugas Pelabuhan Panglima Utar Kumai, RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu. Kelima tersangka dengan berbagai peran diamankan tim Jatanras Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore memaparkan, kelima tersangka yakni, SA (41), yang sesuai KTP beralamat di Sampit. Namun, kini tersangka tinggal di Jalan H Munawar RT 02 Gang Belimbing Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Perannya sebagai pencetak surat rapid test palsu.

Kemudian, TO (28), sesuai KTP warga Sampang Madura. Namun, TO kini beralamat di Jalan H Munawar RT 02 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar. Perannya juga sebagai penjual surat rapid test palsu.

Selanjutnya AM warga Kumai, Kobar, MS warga Ketapang Kalbar, dan SD warga Ketapang Kalbar. Ketiganya berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid test palsu.

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan kapal laut. Namun, penumpang diwajibkan membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test yang menyatakan negatif Covid-19 agar bisa naik ke kapal laut.

"Karena mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid test pada hari Sabtu, 11 Juli 2020,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Mereka selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp. Tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan foto KTP orang yang ingin membuat surat keterangan hasil rapid test.

Tersangka TM lalu menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat keterangan tersebut. Sabtu, 11 Juli 2020 sore, tersangka TM mengambil surat hasil rapid test palsu tersebut di rumah tersangka SA.

“Selanjutnya tersangka TM menyerahkan tiga surat keterangan hasil rapid test tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke Pulau Jawa naik kapal laut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, biaya satu lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000. Tersangka mendapat keuntungan Rp150.000 di bagian jasa percetakan. Tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.

Saat pemberangkatan, petugas Pelabuhan Panglima Utar curiga ketika memeriksa surat keterangan rapid test para tersangka. Bahkan, setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan ada 19 surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu.

"Atas kecurigaan tersebut, ke-19 surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat hasil rapid test. Hasilnya terungkap surat itu palsu dan ada sindikat yang melakukannya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 19 bundel surat hasil keterangan rapid test palsu, satu laptop mereka Acer warna silver, satu printer mereka Canon, dan uang tunai Rp275.000.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network