Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Tempat usaha aku pernah didatangi orang dak dikenal," katanya didampingi pengacara.

Dinar menambahkan, dalam kasus Ko Apek ini turut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Ada sekitar Rp5 miliar. Saya berharap uang yang saya investasikan dalam bisnis kapal dapat kembali," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network