Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono beri keterangan penangkapan dua kapal asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar.

"Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl," katanya.

Kedua kapal asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terakhir telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan kegiatan pengawasan tidak kendor. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di laut. Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network