Irfan dipenjara karena mencuri di rumah orang tuanya untuk membeli susu anak. Kini dia bebas setelah mendapat Restorative Justice (Dedi Iswandi/MNC Portal)

ROKAN HILIR, iNews.id - Seorang pria bernama Irfan Enara, Warga Bagansiapiapi, Kecamatan, Bangko, Rokan Hilir, Riau kini bisa kembai menghirup udara bebas. Dia sempat dipenjara karena mencuri di rumah orang tuanya untuk membeli susu anak.

Kebebasan Irfan dari penjara berkat adanya restorative justice sehingga Kejari Rokan Hilir membebaskan dia dari jeruji besi.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian alat rumah tangga seperti kabel listrik, AC dan sepeda. Dia mencuri barang itu di rumah orang tua kandungnya. Hasil dari penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli susu anaknya.

"Dalam kasus ini, tersangka ini dilaporkan ke polisi oleh korban Rapanis Sutan yang merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy.

Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan.

"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network