JPU Kejari Bengkulu saat menerima pelimpahan kasus penganiayaan ART oleh oknum polisi dan istrinya. (Foto: Kejari Bengkulu)

Kedua tersangka diketahui menganiaya ART mereka berinisial YA warga Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam laporan polisi, korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas serta tindakan lainnya.

Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network