Tersangka HD pun merasa ketakutan atas perbuatannya. Dia dihantui dosa. Setelah lebih sepekan, dia akhirnya mendatangi pengurus masjid dan mengakui perbuatannya. Dia juga bertobat dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Bahkan, dia membawa dua timbangan yang telah dicurinya.
Kepada jemaah dan pengurus masjid, dia mengakui aksi pencurian itu sudah beberapa kali dilakukan. Pengurus masjid kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan untuk menyerahkan ED kepada pihak kepolisian.
"Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pengurus masjid menyerahkan ED dan kasusnya ditangani oleh Polsek Kampar," tuturnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait