Kecanduan judi online
Dia mengatakan, motif kedua pelaku ini melakukan aksi jambret karena ketagihan ingin bermain judi online.
"Motif dua pelaku jambret ini untuk bermain judi online. Jadi jika kedua pelaku berhasil menjambret saat itu, hasil jambretnya digunakan bermain judi," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sukajadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait