Dalam menjalankan aksinya, pelaku Yundi membunuh korban dengan memukulnya menggunakan kayu di bagian kepala dan perut. Pelaku kemudian mengambil uang korban serta menyetubuhi korban yang telah menjadi mayat usai menyeretnya di semak-semak.
Bersama barang bukti, kedua pelaku kini ditahan di polres katingan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait