Bupati PPU menyayangkan payung hukum penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keppres 2019-2020 tentang Keadaan Luar Biasa, kurang jelas dan tidak tegas. Hal ini yang membuat penanganan Covid-19 bisa menjadi masalah baru bagi kepala daerah. Padahal, dia bermaksud baik untuk mempercepat penanganan Covid-19 di PPU.
"Garis bawahnya adalah bagaimana penanganan yang di awal itu, landasan hukumnya bagaimana. Jangan sampai kita menjadi masalah, hanya untuk kebaikan. Karena di diri kita ini melekat ada anak, istri, keluarga, jadi kebaikan itu juga haris dilindungi," katanya.
Abdul Gafur juga mengajak pemerintah kabupaten/kota lainnta bersikap sama sepertinya, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, dia saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia atau Aspeksindo.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait