Ilustrasi Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah yang menjadi tersangka suap pengadaan dan jasa segera disidang. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) segera disidang dalam waktu dekat. Dia bakal diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Hal tersebut menyusul telah rampungnya berkas penyidikan Anzarullah. Penyidik juga telah melimpahkan berkas Anzarullah ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Jumat (19/11/2021) hari ini. Dengan demikian, Anzarullah kini telah menjadi kewenangan tim JPU KPK.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka AZR dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (19/11/2021).

Dia memastikan Anzarullah masih tetap dilakukan penahanan tim jaksa KPK. Anzarullah akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network