Dari rumah itu, komplotan ini menggasak tiga laptop, satu tablet, empat jam tangan, dan brankas dengan total kerugian Rp70 juta.
Namun komplotan ini berhasil ditangkap tujuh jam setelah kejadian. Hal itu terjadi karena polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku.
"Mereka ditangkap di wilayah Sungai Putri, Telanaipura pada Jumat (15/4/2022) pukul 03.00 WIB atau tujuh jam setelah melakukan aksinya," ujarnya.
Keenam pelaku kini ditahan di Polresta Jambi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait