Ilustrasi Polres Baubau tangani kasus delapan kakek rudapaksa bocah 9 tahun selama 2 tahun. (Foto: ist)

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (48) dan DA (54). Sementara enam terduga pelaku lainnya masih berstatus buron.

"Sudah dua yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku lainnya masih kami kejar," ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Aparat kepolisian memastikan pencarian terhadap enam pelaku yang masih buron terus dilakukan.

Kasus delapan kakek rudapaksa bocah 9 tahun di Baubau menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Diharapkan seluruh pelaku segera ditangkap dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network