PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012. Dari dua orang yang ditetapkan tersangka, satu orang ditahan.
Tersangka yang ditahan adalah eks mantan Direktur PT BRJ selaku pelaksana proyek yakni BS. Mantan bos PT BRJ ini setelah polisi melakukan pemannggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan di Kantor Kejati Riau.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan adanya dugaan Tipikor pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indragiri Hilir tahun 2012. Penyidik telah memiliki dua alat bukti. Setelah penetapan tersangka, dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Jumat (8/9/2023).
Dalam perkara ini, pihak korps Adiyaksa ini juga sudah menetapkan satu tersangka lain yakni HMF. Tersangka HMF sendiri saat ini menjabat sebagai Ditektur PT. BRJ. Namun tersangka BRJ mangkir dan panggilan kejaksaan.
Dijelaskan Bambang, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/tender. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif.
"Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat," ujarnya.
Setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak/Addendum I dan II Rp14.826.029.360 pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp.1.374.000.000 dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).
"Bahwa menurut ahli fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309," sebutnya.
"Terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait